Blogger news

Senin, 13 Januari 2014

PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN

0



Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik  dan kesehatan yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Buku Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti. (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 Ayat 23).  
 Buku teks pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan pakainya terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan. Kelayakan buku teks ditetapkanoleh Menteri.(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008,  Pasal 4 Ayat 1).   
 Buku teks pelajaran MUATAN LOKAL pada pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan standar nasional pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar. Kelayakan pakai buku teks muatan lokal ditetapkan oleh Gubernur . (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 pasal 4 Ayat 2). 
 Tujuan Penilaian Buku Teks Pelajaran antara lain : 
1.  Menyediakan buku teks pelajaran layak pakai untuk meningkatkan mutu
    pendidikan nasional.
 
2.  Meningkatkan mutu sumber daya perbukuan Indonesia. 
3.  Melindungi peserta didik dari buku-buku yang tidak berkualitas. 
4.  Meningkatkan minat dan kegemaran membaca.  

Sasaran 
Buku teks pelajaran yang diajukan oleh penulis dan penerbit 
  
Kriteria Mutu (standar) Buku Teks Pelajaran :
 
-    Kelayakan Isi/materi 
-    Kelayakan Penyajian 
-    Kelayakan Bahasa
-    Kelayakan Kegrafikaan  
  
Read More

Sabtu, 11 Januari 2014

POSTINGAN RAKYAT: KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN

0
POSTINGAN RAKYAT: KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PENGUMUMAN Nomor: 0003/PENG/BSNP/VII/2013 KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN ...
Read More

KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN

0


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PENGUMUMAN
Nomor: 0003/PENG/BSNP/VII/2013

KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN

Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 baik Buku Siswa maupun Buku Guru untuk SMA/MA yang memenuhi syarat kelayakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2013 akan melakukan Penilaian Buku Teks Pelajaran dimaksud untuk mata pelajaran berikut.

KELOMPOK MATA PELAJARAN PEMINATAN KURIKULUM 2013

No.
Mata Pelajaran
Tingkat Kelas
Jumlah Jilid
I
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



Buku Siswa


1
Matematika
Kelas X
1 Jilid
2
Biologi
Kelas X
1 Jilid
3
Fisika
Kelas X
1 Jilid
4
Kimia
Kelas X
1 Jilid

Buku guru


1
Matematika
Kelas X
1 Jilid
2
Biologi
Kelas X
1 Jilid
3
Fisika
Kelas X
1 Jilid
4
Kimia
Kelas X
1 Jilid
II
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial



Buku Siswa


1
Geografi
Kelas X
1 Jilid
2
Sejarah
Kelas X
1 Jilid
3
Sosiologi
Kelas X
1 Jilid
4
Ekonomi
Kelas X
1 Jilid

Buku Guru


1
Geografi
Kelas X
1 Jilid
2
Sejarah
Kelas X
1 Jilid
3
Sosiologi
Kelas X
1 Jilid
4
Ekonomi
Kelas X
1 Jilid
II.
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya



Buku Siswa


1
Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas X
1 Jilid
2
Bahasa dan Sastra Inggris
Kelas X
1 Jilid
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya (Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, Bahasa Perancis, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea)
Kelas X
1 Jilid
4
Antropologi
Kelas X
1 Jilid

Buku Guru


1
Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas X
1 Jilid
2
Bahasa dan Sastra Inggris
Kelas X
1 Jilid
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya (Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, Bahasa Perancis, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea)
Kelas X
1 Jilid
4
Antropologi
Kelas X
1 Jilid

Total

34 jilid

Penilaian buku teks pelajaran ini terbuka bagi penerbit. Penerbit yang berminat mengajukan bukunya untuk dinilai kelayakannya, dapat mendaftarkan buku teks pelajarannya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran.

Pendaftaran akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Rabu s.d. Jumat, 2 s.d. 4 Oktober 2013 Waktu : Pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB. Tempat : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari Raya
No. 4, Jakarta Pusat.

PERSYARATAN
1. Penerbit yang mendaftarkan bukunya menyerahkan salinan (fotokopi) berkas:
a. Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,
b. Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Akta Pendirian Perusahaan.

2. Penerbit menunjukkan berkas asli atau salinan yang dilegalisasi notaris pada saat pendaftaran.

3. Penerbit menyerahkan Surat Pernyataan Penulis atau Ahli Waris Penulis bila penulis telah meninggal dunia. Surat Pernyataan berisi pernyataan mengenai keaslian tulisan dan pernyataan tidak berkeberatan bukunya diajukan dalam proses penilaian.

Surat Pernyataan ditandatangani di atas meterai oleh penulis atau ahli waris buku teks pelajaran yang namanya tercantum di dalam buku teks pelajaran. 4. Penerbit menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan buku teks pelajaran dalam bentuk edisi revisi apabila ditetapkan layak oleh Menteri (ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Perusahaan).

KETENTUAN PENGAJUAN BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU GURU YANG AKAN DINILAI

1. Buku teks pelajaran disusun dengan berpedoman pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Standar Isi yang berlaku.

2. Buku teks pelajaran yang diserahkan berupa buku jadi atau naskah siap cetak (dummy) yaitu sebanyak enam (6) eksemplar setiap jilidnya (4 eksemplar dengan kulit buku tanpa identitas penulis dan penerbit, 2 eksemplar dengan kulit buku beridentitas lengkap).

3. Khusus untuk buku teks pelajaran Bahasa Asing, wajib dilengkapi dengan CD audio untuk materi mendengarkan.

4. Buku teks pelajaran disusun minimal oleh dua orang yang salah satunya adalah dosen/ahli bidang studi terkait.

5. Buku teks pelajaran diserahkan lengkap jilidnya (kelompok mata pelajaran peminatan) sesuai dalam daftar di atas dan setiap penerbit hanya dapat mengajukan satu (1) seri buku teks pelajaran (Buku Siswa dan Buku Guru).

6. Buku teks pelajaran disusun berdasarkan tingkat kelas (satu jilid buku untuk satu tingkatan kelas) seperti tampak dalam tabel di atas.

7. Buku teks pelajaran yang diajukan agar melampirkan daftar rujukan halaman yang berisi uraian KD per mata pelajaran yang ditulis, dalam lembar tersendiri dan terpisah dari buku .

8. Jumlah halaman buku teks pelajaran dan Buku Guru yang diajukan untuk setiap jilid adalah sebagai berikut.

a. SMA/MA minimal 200 halaman, maksimal 300 halaman untuk buku siswa.

b. SMA/MA minimal 150 halaman, maksimal 200 halaman untuk buku guru.

PENJELASAN

1. Standar Isi dapat diakses melalui situs internet di www.bsnp-indonesia.org

2. Naskah siap cetak (dummy) harus sudah mencerminkan fisik buku teks pelajaran pada saat diproduksi massal (mencakup desain isi dan cover, format buku, ilustrasi, sistem cetak, dan penjilidan).

3. Penilaian akan dilakukan dengan suatu mekanisme yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran. Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran dapat diakses melalui situs internet Badan Standar Nasional Pendidikan (www.bsnp-indonesia.org).

4. Keputusan Hasil Penilaian Buku Teks Pelajaran tidak dapat diganggu gugat.

Buku Teks Pelajaran (buku siswa dan buku guru) yang tidak lulus (TL) tidak akan dikembalikan. Informasi lebih lanjut tentang penilaian dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran di: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl. Gunung Sahari Raya Nomor 4 (Lantai VI), Jakarta Pusat, Telepon: (021)-3453440, 34834862 (Pes. 260-263), Faksimili: (021)-3806229- 3813645-3453440-3458151 e-mail:puskurbuk@gmail.com

Mengetahui: Jakarta, 23 Juli 2013 Plt.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan,      
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan,


ttd.



ttd.



Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, M.S.
Prof. Dr. Ir. M. Aman Wirakartakusumah, M.Sc.

Read More