Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di
sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan
ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi
fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan. Buku Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk
mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti. (Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 Ayat 23).
Buku teks
pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan
pakainya terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai
sumber belajar di satuan pendidikan. Kelayakan buku teks ditetapkanoleh
Menteri.(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2 Tahun
2008, Pasal 4 Ayat 1).
Buku teks pelajaran
MUATAN LOKAL pada pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya
terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan standar nasional
pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai
sumber belajar. Kelayakan pakai buku teks muatan lokal ditetapkan oleh
Gubernur . (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 pasal 4
Ayat 2).
Tujuan Penilaian Buku
Teks Pelajaran antara lain :
1. Menyediakan buku teks
pelajaran layak pakai untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
2. Meningkatkan mutu sumber
daya perbukuan Indonesia.
3. Melindungi peserta didik
dari buku-buku yang tidak berkualitas.
4. Meningkatkan minat dan kegemaran
membaca.
Sasaran
Buku teks pelajaran yang diajukan oleh penulis dan penerbit
Kriteria Mutu (standar) Buku Teks Pelajaran :
- Kelayakan Isi/materi
- Kelayakan Penyajian
- Kelayakan Bahasa
- Kelayakan Kegrafikaan
|
Senin, 13 Januari 2014
PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar