Blogger news

Minggu, 08 Desember 2013

PENGAWASAN KEUANGAN SEKOLAH


A.    Konsep Pengawasan Keuangan Sekolah
Pengawasan keuangan di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dan instansi vertikal di atasnya, serta aparat pemeriksa keuangan pemerintah. Terkait dengan pengawasan dari luar sekolah, kepala sekolah bertugas menggerakkan semua unsur yang terkait dengan materi pengawasan agar menyediakan data yang dibutuhkan oleh pengawas. Dakam hal ini kepala sekolah mengkoordinasikan semua kegiatan pengawasan sehingga kegiatan pengawasan berjalan lancar.
Kegiatan pengawasan pelaksanaan anggaran dilakukan dengan maksud untuk mengetahui: (a) kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dengan prosedur yang berlaku, (b) kesesuaian hasil yang dicapai baik di bidang teknis administratif maupun teknis operasional dengan peraturan yang ditetapkan, (c) kemanfaatan sarana yang ada (manusia, biaya, perlengkapan dan organisasi) secara efesien dan efektif, dan (d) sistem yang lain atau perubahan sistem guna mencapai hasil yang lebih sempurna.
Tujuan pengawasan keuangan ialah untuk menjaga dan mendorong agar: (a) pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan, (b) pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan instruksi serta asas-asas yang telah ditentukan, (c) kesulitan dan kelemahan bekerja dapat dicegah dan ditanggulangi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi, dan (d) pelaksanaan tugas berjalan efesien, efektif dan tepat pada waktunya.

B.    Langkah-Langkah Pengawasan
Sebagaimana telah dikatakan bahwa pengawasan itu terdiri dari berbagai aktivitas yang bertujuan agar pelaksanaan menjadi sesuai dengan rencana. Dengan demikian pengawasan itu merupakan proses, yaitu kegiatan yang berlangsung secara berurutan.
Menurut Pigawahi (1985), proses pengawasan mencakup kegiatan berikut: pemahaman tentang ketentuan pelaksanaan dan masalah yang dihadapi, menentukan obyek pengawasan, menentukan sistem, prosedur, metode dan teknik pengawasan, menentukan norma yang dapat dipedomani, menilai penyelenggaraan, menganalisis dan penentuan sebab penyimpangan, menentukan tindakan korektif dan menarik kesimpulan atau evaluasi.
Sedangkan Kadarman dan Udaya (1992), Manullang (1990) maupun Swastha (1985) menyebutkan langkah pengawasan itu meliputi: menetapkan standar, mengukur prestasi kerja dan membetulkan penyimpangan. Dilakukannya penetapan standar, mengingat perencanaan merupakan tolok ukur untuk merancang pengawasan, maka hal itu berarti bahwa langkah pertama dalam pengawasan adalah menyusun rencana. Akan tetapi perencanaan memiliki tingkat yang berbeda dan pimpinan tidak mengawasi segalanya, maka ditentukan adanya standar khusus. Selanjutnya mengukur atau mengevaluasi prestasi kerja terhadap standar yang telah ditentukan dan membetulkan penyimpangan yang terjadi. Jika ada penyimpangan dapat segera dan cepat dilakukan pembetulan.

C.    Sasaran dan Jenis Pengawasan

1.    Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan dapat dikelompokkan berdasarkan dimensi berikut ini.
a.        Dimensi kuantitatif, yaitu untuk mengetahui sampai seberapa jauh maksud program atau kegiatan dalam ukuran kuantitatif telah tercapai.
b.       Dimensi kualitatif, yaitu sampai seberapa jauh mutu dan kualitas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan rencana.
c.        Dimensi fungsional, yaitu ukuran untuk mengetahui seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tujuan atau fungsi yang telah direncanakan semula.
d.       Dimensi efesiensi, yaitu seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan dapat dikerjakan secara hemat dan cermat.

1.        Jenis Pengawasan
Pengawasan dapat dilakukan dalam beberapa jenis, yaitu:
a.        Berdasarkan subyeknya, meliputi:
1)       Pengawasan intern, yaitu pengawasan terhadap semua unit dan bidang kegiatan yang ada di dalam organisasi.
2)       Pengawasan ekstern, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pengawasan dari luar organisasi yang mempunyai wewenang mengawasi.
b.       Berdasarkan waktunya, meliputi:
1)       Pengawasan terus menerus, yaitu pengawasan yang tidak tergantung pada waktu tertentu, lebih merupakan kegiatan pengawasan rutin.
2)       Pengawasan berkala, yaitu pengawasan yang dilakukan setiap jangka waktu tertentu, berdasarkan rencana yang ditujukan terhadap masalah umum.
3)       Pengawasan insidental, yaitu pengawasan yang dilaksanakan secara mendadak di luar rencana kerja rutin atau berdasarkan keperluan.

3.    Perangkat Aparat Pengawasan Negara
a.    Aparat pengawasan fungsional konstitusional
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. BPK memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kedudukan pemerintah sebagai penguasa dalam pengurusan keuangan negara.
b.    Aparat pengawasan fungsional pemerintah
1)    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
2) Inspektorat Jenderal Departemen/ Lembaga Pemerintahan Non-departemen (ITJEN). Instansi ini bertugas:
a)     melakukan pemeriksaan terhadap semua unsur/instansi di lingkungan departemen.
b)    melakukan pengujian serta penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur/ instansi di lingkungan departemen.
c)     melakukan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang hambatan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur/ instansi di lingkungan departemen.
d)    melakukan pemeriksaan dalam rangka opstib.
3)    Inspektorat Wilayah Propinsi(ITWILPROP)
Instansi ini bertugas:
a)     melaksanaan pemeriksaan semua unsur/instansi di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah kabupaten/ Kota Daerah Tingkat II
b)    melakukan pengujian serta penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur dan atau instansi di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah kabupaten/ Kota Daerah Tingkat II
c)     melakukan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang hambatan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan peralatan.
d)    melakukan pemberian pelayanan teknis administratif dan Menginventarisasi semua Peraturan perundangan serta kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
4)    Inspektorat Wilayah Kabupaten/ Kota(ITWILKAB/KOTA)
Instansi ini bertugas:
a)    melaksanaan pemeriksaan terhadap setiap Kab/Kota.
b)    melakukan pengujian serta penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur dan atau instansi di lingkungan Pemerintah kabupaten/ Kota Daerah Tingkat II
c)    melakukan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan peralatan.
d)    melakukan pemberian pelayanan teknis administratif dan menginventarisasi semua Peraturan Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II.
5)    Aparat Pengawasan Lainnya
a)     Aparat Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan/ atasan langsung dari unit/ satuan organisasi kerja terhadap bawahan .
b)    Aparat Pengawasan Proyek Sektoral Tugas aparat ini antara lain:
(1)   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang meliputi proyek-proyek dalam rangka program sektoral
(2)   melakukan penelitian dan peninjauan pada proyek-proyek tersebut diatas dan menyampaikan laporan atas hasil tugasnya.
Pengawasan keuangan memiliki fungsi mengawasi perencanaan keuangan dan pelaksanaan penggunaan keuangan. Walaupun perencanaan yang baik telah ada, yang telah diatur dan digerakkan, belum tentu tujuan dapat tercapai, sehingga masih perlu ada pengawasan. Pada dasarnya pengawasan merupakan usaha sadar untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan penyimpangan pelaksanaan dari rencana yang telah ditetapkan. Apakah pelaksananya telah tepat dan telah menduduki tempat yang tepat, apakah cara bekerjanya telah betul dan aktivitasnya telah berjalan sesuai dengan pola organisasi. Kalau terdapat kesalahan dan penyimpangan, maka segera diperbaiki. Oleh sebab itu setiap manajer pada setiap tingkatan organisasi berkewajiban melakukan pengawasan.
Untuk melakukan pengawasan yang tepat, kepala sekolah dituntut untuk memahami pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana administrasi keuangan, memahami peraturan pemerintah yang mengatur penggunaan dan pertanggungjawaban serta pengadministrasian uang negara, yang antara lain:(1) kelengkapan administrasi keuangan (DIK/DIP/DIPA, buku kas umum, buku register SPM, buku pembantu, (2) cara menghitung pajak, batas pembelian kena pajak, PPh, PPN.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi organisasi yang bermaksud untuk menjaga agar segala kegiatan pelaksanaan senantiasa sesuai dengan perencanaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan kegiatan harus disesuaikan dengan: (a) ketentuan atau peraturan yang berlaku, (b) kebijakan pimpinan dan (c) kondisi setempat.
Pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan, yaitu tindakan membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.. Pemeriksaan kas adalah suatu tindakan membandingkan antara saldo kas baik berupa uang tunai, kertas berharga maupun giral yang berada dalam pengurusan pemegang kas dengan tata usahanya. Petugas pemeriksaan harus mempunyai persyaratan antara lain:
a.        Integritas, yaitu kepribadian yang dilandasi unsur kejujuran, keberanian, kebijaksanaan, dan bertanggung jawab sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat.
b.       Objektivitas, yaitu kemampuan untuk menyampaikan apa adanya, tanpa dipengaruhi oleh pendapat pribadi.
c.        Keahlian, yaitu suatu kemampuan khusus yang dimiliki seseorang yang diakui mampu dalam teori dan praktek untuk melaksanakan tugas.
d.       Kemampuan teknis, yaitu kesanggupan dan kecakapan seseorang dalam melaksanakan tugas.

4.    Pelaksanaan Pemeriksaan Kas Bendaharawan
Pemeriksaan kas dilakukan untuk mengetahui pengurusan, pembukuan, pencatatan, penyimpanan uang kas, pengaturan dokumen keuangan apakah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Prosedur pemeriksaan kas:
a.        Pemeriksa memperlihatkan Surat Tugas dan Tanda Bukti Diri yang diperlihatkan kepada Bendaharawan yang bersangkutan.
b.       Melaksanakan penghitungan semua isi brankas di hadapan Bendaharawan(kas tunai dan surat berharga yang diizinkan), serta bukti dokumen mengenai uang yang ada di bank yang dilengkapi dengan Bukti Saldo Rekening Koran
c.        Melakukan penutupan Buku Kas Umum untuk menetapkan Saldo Kas
d.       Membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas yang merupakan hasil Kas opname dan penjelasan jika ditemukan perbedaan Kas yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Bendaharawan.
e.        Mengisi Daftar Pemeriksaan Kas pada halaman terakhir Buku Kas Umum.

5.    Pemeriksaan Tatausaha Keuangan Bendaharawan
a.        Prosedur Pemeriksaan:
1)       Memeriksa apakah seluruh transaksi telah dicatat ke dalam Buku Kas Umum maupunke dalam Buku Kas Pembantu secara tepat jumlah dan tepat waktu.
2)       Meneliti apakah seluruh pencatatan telah didukung dengan bukti yang sah dan lengkap
3)       Memeriksa apakah dokumen/ data yang berhubungan dengan keuangan telah disampaikan dan dicatat secara tertib.
b.       Langkah kerja pemeriksaan organisasi
1)       Pemeriksa meminta fotokopi SK Pengangkatan bendaharawan Belanja Rutin dan atasan langsung Bendaharawan Belanja Rutin.
2)       Periksa apakah Bendaharawan merangkap jabatan yang dilarang dalam pasal 78 ICW
3)       Dapatkan struktur organisasi keuangan dan perlengkapan, serta teliti apakah telah ada uraian tugas yang mencerminkan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas.
c.        Langkah kerja pemeriksaan bukti/ data keuangan
1)       Meneliti kesesuaian pembayaran atas pengadaan barang/ pekerjaan pemeliharaan dengan rencana dan kebutuhan masing-masing unit kerja dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas
2)       Mengelompokkan cara pelaksanaan barang/ pekerjaan pemeliharaan untuk memeriksa kebenaran prosedur.
3)       Meneliti apakah ada pengadaan yang dipecah-pecah untuk menghindari pelelangan.
4)       Memeriksa apakah rekanan yang melaksanakan pengadaan barang, pekerjaan pemeliharaan telah memenuhi syarat untuk pekerjaan yang dilaksanakan.
5)       Memeriksa apakah SPK/ kontrak telah memenuhi syarat
6)       Memeriksa apakah dalam setiap pengadaan barang/ pekerjaan pemeliharaan telah menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang telah dapat diproduksi dalam negeri.
7)       Memeriksa apakah harga barang/ pekerjaan sudah merupakan harga yang paling rendah dan menguntungkan bagi negara.
8)       Memeriksa apakah penerimaan barang, penyelesaian pekerjaan dibuatkan berita acara penerimaan penerimaan barang/penyelesaian pekerjaan
9)       Memeriksa apakah bukti pembayaran/ kuitansi telah memenuhi syarat.
d.    Langkah Kerja Pemeriksaan Fisik:
1)    Memeriksa apakah pelaksanaan pengadaan barang/ pekerjaan telah sesuai dengan SPK/ kontrak yang bersangkutan, yaitu dari segi kuantitas, kualtas, jenis, spesifikasi, waktu penyerahan barang/ penyelesaian pekerjaan.
2)    Jika dari temuan tersebut terjadi ketidaksesuaian, maka tentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
3)    Jika terjadi kelambatan penyerahan barang/ pekerjaan, periksalah apakah telah dipungut dendanya sesuai dengan SPK yang bersangkutan
e.    Langkah kerja Pemeriksaan Pungutan Pajak
1) Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPh pasal 21 atas honorarium yang dikeluarkan.
2) Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPh pasal 22 atas penyerahan barang/ jasa yang dilakukan.
3) Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPN dari pengusaha Kena Pajak
4) Meneliti apakah Bendaharawan telah menyetorkan hasil pungutan tersebut ke kas negara secara tepat waktu.
f.     Langkah kerja Pemeriksaan Pengawasan Atasan Langsung
1)    Memeriksa apakah atasan Langsung Bendaharawan telah melakukan pemeriksaan kas terhadap Bendaharawan sedikitnya tiga bulan sekali.
2)    Meneliti apakah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perlengkapan telah melakukan pemeriksaan penyimpanan barang inventaris yang dikelolanya, baik secara langsung melihat fisik barangnya maupun melalui pembukuannya.
Pemeriksaan kas sewaktu-waktu dan penutupan buku kas umum secara bulanan merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Pemeriksaan kas ini didasarkan pada buku kas umum yang dipergunakan oleh bendaharawan untuk mencatat transaksi kas yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kas adalah: (1) periksa bukti-bukti pengeluaran. (2) sisa kas apakah sama dengan sisa di buku kas umum. Sisa kas terdiri dari uang tunai, saldo di bank, surat berharga lainnya. (3) setelah selesai pemeriksaan kas maka perlu dibuat Register Penutupan Kas. (4) Buku Kas Umum ditutup dan ditandatangani oleh Bendaharawan dan Kepala Sekolah.
                         
D.    Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah. Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1.    Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan Bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban(SPJ) kepada Walikota/ Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
2.    Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian KeuanganSekretariat Daerah maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
3.    Apabila sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan II.
4.    Kelengkapan Lampiran SPJ:
a.        Surat pengantar
b.       Sobekan BKU lembar 2 dan 3
c.        Daftar Penerimaan dan Pengeluaran per pasal/komponen
d.       Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
e.        Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
f.        Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
g.       Fotokopi SPMU Beban Tetap dan Beban Sementara
h.       Fotokopi Rekening Koran dari bank yang ditunjuk.
i.         Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
j.         Bukti Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
k.       Daftar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
l.         Bukti Pengeluaran /kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
 5.   Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
a. Biaya perjalanan dinas dilampiri
-   Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
-   Surat Perintah Tugas(SPT)
-   Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I dan II
b. Penunjukan langsung barang dan jasa
-   Sampai dengan Rp 1.000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pembelian
-   Diatas Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Pesanan, Kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
-   Diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Perintah Kerja(SPK), Berita acara Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan. Pemimpin proyek/ Atasan Langsung Bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/ HPS sebagai acuan melakukan negosiasi baik harga maupun kualitas barang/ jasa yang dibutuhkan.



E.    Beberapa Contoh Pembuatan Laporan dan Pertanggung - Jawaban Keuangan

1.    Contoh Laporan Bulanan Sumber Dana Administrasi Umum
LAPORAN BULANAN
REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN ……(nama lembaga) TH 2007
MENURUT MAK
SUMBER DANA : ADMINISTRASI UMUM
UNIT KERJA: ………….
 BAGIAN BULAN:…………….     

NO
MAK BARU
URAIAN
ALOKASI ANGGARAN
REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN
SALDO-(3- 6)
% REALISASI (6/3*100)
S.D. BLN LALU
BLN
INI
JUMLAH (4 + 5)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
512311
Belanja Vakasi






2
521111
Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran






3
521114
Belanja Barang Untuk Pelaksanaan TUPOKSI






4
522111
Belanja Langganan dan Daya






5
523111
Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan






6
523121
Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin






7
524111
Belanja Perjalanan Biasa






8
532111
Belanja Modal Peralatan dan Mesin






9
533111
Belanja Modal Gedung dan Bangunan






10
571111
Belanja Bantuan Sosial






JUMLAH







                                                                        ……….., 10 (bln berikutnya)

Koordinator PK, KPK, PUMK,


Nama                                       Nama                                      Nama
NIP                                          NIP                                         NIP



2.    CONTOH LAPORAN BULANAN SUMBER DANA PNBP
LAPORAN BULANAN
REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN ……(nama lembaga) TH 2007
MENURUT MAK

 SUMBER DANA : ADMINISTRASI UMUM
UNIT KERJA: ………….
 BAGIAN BULAN:…………….     

NO
MAK BARU
URAIAN
ALOKA SI ANGGARAN
REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN
SALDO (3 - 6)
% REALISASI (6/3*100)
S.D. BLN LALU
BLN INI
JUMLAH (4 + 5)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
512311
Belanja Vakasi






2
521111
Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran






3
521114
Belanja Barang Untuk Pelaksanaan TUPOKSI






4
522111
Belanja Langganan dan Daya






5
523111
Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan






6
523121
Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin






7
524111
Belanja Perjalanan Biasa






8
532111
Belanja Modal Peralatan dan Mesin






9
533111
Belanja Modal Gedung dan Bangunan






10
571111
Belanja Bantuan Sosial






JUMLAH






                                                                                    ……., 10 (bln berikutnya)
           
Koordinator PK, KPK, PUMK,
                                   

Nama                                       Nama                                       Nama
NIP                                          NIP                                          NIP




DAFTAR PUSTAKA

Campbell, Roald F., Edwin M.Bridges, dan Raphael O.Nystrand. 1983. Introduction to Educational Administration. 5th edition. Boston: Allyn and Bacon, Inc
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Manajemen Keuangan. Materi Pelatihan Terpadu untuk Kepala Sekolah. Jakarta: Dirjen Dikdasmen, Direktorat Pendidikan Lanjutan Tingkat Pertama
Direktorat Pendidikan Dasar. 1995/1996. Pengelolaan Sekolah di Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar. Ditdikdasmen Depdikbud
Imron, Ali. 2004. Manajemen Keuangan Berbasis Sekolah. Dalam Maisyaroh dkk, 2004. Perspektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.
Kadarman, A.M. dan Udaya, Jusuf. 1992. Pengantar Ilmu Manajemen: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
 Koontz, Harold dan O’Donnel, Cryill. 1984. Principles of Management: An Analysis of Managerial Functions. Third Edition. New York: McGraw-Hill Book Company.
Manullang, M. 1990. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pemerintah Kota Malang. 2002. Kutipan Buku Pedoman Kerja dan Penekanan
            Tugas. Malang: Dinas Pendidikan Kota Malang
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Supriadi, Dedi. 2004. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung:
            PT Remaja Rosdakarya
Sutarsih, Cicih. Tanpa tahun. Administrasi Keuangan Skolah. Jakarta:
            Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
            Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan.
Swastha, Basu. 1985. Azas-azas Manajemen Modern. Yogyakarta: Liberty.
Timan, Agus, Maisyaroh, Djum Djum Noor Benty. 2000. Pengantar Manajemen
            Pendidikan. Malang: AP FIP UM
Widjanarko, M. dan Sahertian, P.A. 1996/1997. Manajemen Keuangan Sekolah.
            Bahan Pelatihan Manajemen Pendidikan bagi Kepala SMU se- Indonesia
            di Malang
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 056/U/2001 tentang
Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah. Jakarta: CV Tamita Utama
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Tamita Utama
Undang-undang No 22 tahun 1999, yang direvisi dengan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

0 comments:

Posting Komentar