A. Konsep
Pengawasan Keuangan Sekolah
Pengawasan
keuangan di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dan instansi vertikal di
atasnya, serta aparat pemeriksa keuangan pemerintah. Terkait dengan pengawasan
dari luar sekolah, kepala sekolah bertugas menggerakkan semua unsur yang
terkait dengan materi pengawasan agar menyediakan data yang dibutuhkan oleh
pengawas. Dakam hal ini kepala sekolah mengkoordinasikan semua kegiatan
pengawasan sehingga kegiatan pengawasan berjalan lancar.
Kegiatan pengawasan pelaksanaan anggaran dilakukan
dengan maksud untuk mengetahui: (a) kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan
ketentuan yang telah ditetapkan dan dengan prosedur yang berlaku, (b)
kesesuaian hasil yang dicapai baik di bidang teknis administratif maupun teknis
operasional dengan peraturan yang ditetapkan, (c) kemanfaatan sarana yang ada
(manusia, biaya, perlengkapan dan organisasi) secara efesien dan efektif, dan
(d) sistem yang lain atau perubahan sistem guna mencapai hasil yang lebih sempurna.
Tujuan pengawasan keuangan ialah untuk menjaga dan mendorong agar: (a)
pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah
digariskan, (b) pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan instruksi serta
asas-asas yang telah ditentukan, (c) kesulitan dan kelemahan bekerja dapat
dicegah dan ditanggulangi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi, dan (d)
pelaksanaan tugas berjalan efesien, efektif dan tepat pada waktunya.
B. Langkah-Langkah Pengawasan
Sebagaimana telah dikatakan bahwa pengawasan itu terdiri dari berbagai
aktivitas yang bertujuan agar pelaksanaan menjadi sesuai dengan rencana. Dengan
demikian pengawasan itu merupakan proses, yaitu kegiatan yang berlangsung
secara berurutan.
Menurut Pigawahi (1985), proses pengawasan mencakup kegiatan berikut:
pemahaman tentang ketentuan pelaksanaan dan masalah yang dihadapi, menentukan
obyek pengawasan, menentukan sistem, prosedur, metode dan teknik pengawasan,
menentukan norma yang dapat dipedomani, menilai penyelenggaraan, menganalisis
dan penentuan sebab penyimpangan, menentukan tindakan korektif dan menarik
kesimpulan atau evaluasi.
Sedangkan Kadarman dan Udaya (1992), Manullang (1990) maupun Swastha (1985)
menyebutkan langkah pengawasan itu meliputi: menetapkan standar, mengukur
prestasi kerja dan membetulkan penyimpangan. Dilakukannya penetapan standar,
mengingat perencanaan merupakan tolok ukur untuk merancang pengawasan, maka hal
itu berarti bahwa langkah pertama dalam pengawasan adalah menyusun rencana.
Akan tetapi perencanaan memiliki tingkat yang berbeda dan pimpinan tidak
mengawasi segalanya, maka ditentukan adanya standar khusus. Selanjutnya
mengukur atau mengevaluasi prestasi kerja terhadap standar yang telah
ditentukan dan membetulkan penyimpangan yang terjadi. Jika ada penyimpangan
dapat segera dan cepat dilakukan pembetulan.
C. Sasaran dan
Jenis Pengawasan
1. Sasaran
Pengawasan
Sasaran pengawasan dapat dikelompokkan berdasarkan
dimensi berikut ini.
a.
Dimensi
kuantitatif, yaitu untuk mengetahui sampai seberapa jauh maksud program atau
kegiatan dalam ukuran kuantitatif telah tercapai.
b.
Dimensi kualitatif, yaitu sampai
seberapa jauh mutu dan kualitas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan
rencana.
c.
Dimensi fungsional, yaitu ukuran untuk
mengetahui seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tujuan
atau fungsi yang telah direncanakan semula.
d. Dimensi efesiensi, yaitu seberapa
jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan dapat dikerjakan secara hemat dan cermat.
1.
Jenis Pengawasan
Pengawasan dapat
dilakukan dalam beberapa jenis, yaitu:
a.
Berdasarkan
subyeknya, meliputi:
1)
Pengawasan intern, yaitu pengawasan
terhadap semua unit dan bidang kegiatan yang ada di dalam organisasi.
2)
Pengawasan ekstern, yaitu pengawasan
yang dilakukan oleh aparatur pengawasan dari luar organisasi yang mempunyai
wewenang mengawasi.
b. Berdasarkan waktunya, meliputi:
1) Pengawasan terus menerus, yaitu
pengawasan yang tidak tergantung pada waktu tertentu, lebih merupakan kegiatan
pengawasan rutin.
2) Pengawasan berkala, yaitu pengawasan
yang dilakukan setiap jangka waktu tertentu, berdasarkan rencana yang ditujukan
terhadap masalah umum.
3) Pengawasan insidental, yaitu
pengawasan yang dilaksanakan secara mendadak di luar rencana kerja rutin atau
berdasarkan keperluan.
3. Perangkat Aparat Pengawasan Negara
a. Aparat
pengawasan fungsional konstitusional
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang
bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. BPK memeriksa tanggung
jawab pemerintah tentang keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kedudukan
pemerintah sebagai penguasa dalam pengurusan keuangan negara.
b. Aparat
pengawasan fungsional pemerintah
1) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
2) Inspektorat Jenderal
Departemen/ Lembaga Pemerintahan Non-departemen (ITJEN). Instansi ini bertugas:
a) melakukan pemeriksaan terhadap semua unsur/instansi di
lingkungan departemen.
b) melakukan
pengujian serta penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap
unsur/ instansi di lingkungan departemen.
c) melakukan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang
hambatan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi atau
keuangan yang dilakukan oleh unsur/ instansi di lingkungan departemen.
d) melakukan pemeriksaan dalam rangka opstib.
3) Inspektorat
Wilayah Propinsi(ITWILPROP)
Instansi ini bertugas:
a) melaksanaan
pemeriksaan semua unsur/instansi di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I dan Pemerintah kabupaten/ Kota Daerah Tingkat II
b) melakukan
pengujian serta penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap
unsur dan atau instansi di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I dan
Pemerintah kabupaten/ Kota Daerah Tingkat II
c) melakukan
pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang hambatan, penyimpangan,
penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan peralatan.
d) melakukan
pemberian pelayanan teknis administratif dan Menginventarisasi semua Peraturan
perundangan serta kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I.
4) Inspektorat
Wilayah Kabupaten/ Kota(ITWILKAB/KOTA)
Instansi ini bertugas:
a) melaksanaan pemeriksaan terhadap setiap
Kab/Kota.
b) melakukan pengujian serta penilaian atas
laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur dan atau instansi di
lingkungan Pemerintah kabupaten/ Kota Daerah Tingkat II
c) melakukan
pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang hambatan, penyimpangan atau
penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan peralatan.
d) melakukan pemberian pelayanan teknis
administratif dan menginventarisasi semua Peraturan Daerah Tingkat I dan
Peraturan Daerah Tingkat II.
5) Aparat Pengawasan Lainnya
a) Aparat
Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan/ atasan langsung dari unit/
satuan organisasi kerja terhadap bawahan .
b) Aparat
Pengawasan Proyek Sektoral Tugas aparat ini antara lain:
(1) melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang meliputi
proyek-proyek dalam rangka program sektoral
(2) melakukan
penelitian dan peninjauan pada proyek-proyek tersebut diatas dan menyampaikan
laporan atas hasil tugasnya.
Pengawasan keuangan memiliki fungsi mengawasi
perencanaan keuangan dan pelaksanaan penggunaan keuangan. Walaupun
perencanaan yang baik telah ada, yang telah diatur dan digerakkan, belum tentu
tujuan dapat tercapai, sehingga masih perlu ada pengawasan. Pada dasarnya
pengawasan merupakan usaha sadar untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan
penyimpangan pelaksanaan dari rencana yang telah ditetapkan. Apakah
pelaksananya telah tepat dan telah menduduki tempat yang tepat, apakah cara
bekerjanya telah betul dan aktivitasnya telah berjalan sesuai dengan pola
organisasi. Kalau terdapat kesalahan dan penyimpangan, maka segera diperbaiki.
Oleh sebab itu setiap manajer pada setiap tingkatan organisasi berkewajiban
melakukan pengawasan.
Untuk melakukan pengawasan yang tepat, kepala
sekolah dituntut untuk memahami pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana
administrasi keuangan, memahami peraturan pemerintah yang mengatur penggunaan
dan pertanggungjawaban serta pengadministrasian uang negara, yang antara
lain:(1) kelengkapan administrasi keuangan (DIK/DIP/DIPA, buku kas umum, buku
register SPM, buku pembantu, (2) cara menghitung pajak, batas pembelian kena
pajak, PPh, PPN.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi organisasi
yang bermaksud untuk menjaga agar segala kegiatan pelaksanaan senantiasa sesuai
dengan perencanaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan
kegiatan harus disesuaikan dengan: (a) ketentuan atau peraturan yang berlaku,
(b) kebijakan pimpinan dan (c) kondisi setempat.
Pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan, yaitu tindakan membandingkan
antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.. Pemeriksaan kas
adalah suatu tindakan membandingkan antara saldo kas baik berupa uang tunai,
kertas berharga maupun giral yang berada dalam pengurusan pemegang kas dengan
tata usahanya. Petugas pemeriksaan harus mempunyai persyaratan antara lain:
a.
Integritas, yaitu kepribadian yang dilandasi unsur kejujuran, keberanian,
kebijaksanaan, dan bertanggung jawab sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa
hormat.
b. Objektivitas, yaitu kemampuan untuk menyampaikan apa
adanya, tanpa dipengaruhi oleh pendapat pribadi.
c.
Keahlian, yaitu suatu kemampuan khusus yang dimiliki seseorang yang diakui
mampu dalam teori dan praktek untuk melaksanakan tugas.
d. Kemampuan teknis, yaitu kesanggupan dan kecakapan
seseorang dalam melaksanakan tugas.
4. Pelaksanaan
Pemeriksaan Kas Bendaharawan
Pemeriksaan
kas dilakukan untuk mengetahui pengurusan, pembukuan, pencatatan, penyimpanan
uang kas, pengaturan dokumen keuangan apakah sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku. Prosedur pemeriksaan kas:
a.
Pemeriksa memperlihatkan Surat Tugas dan Tanda Bukti Diri yang
diperlihatkan kepada Bendaharawan yang bersangkutan.
b. Melaksanakan penghitungan semua isi brankas di hadapan
Bendaharawan(kas tunai dan surat berharga yang diizinkan), serta bukti dokumen
mengenai uang yang ada di bank yang dilengkapi dengan Bukti Saldo Rekening
Koran
c.
Melakukan penutupan Buku Kas Umum untuk menetapkan Saldo Kas
d. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas yang merupakan hasil
Kas opname dan penjelasan jika ditemukan perbedaan Kas yang ditandatangani oleh
Pemeriksa dan Bendaharawan.
e.
Mengisi Daftar Pemeriksaan Kas pada halaman terakhir Buku Kas Umum.
5. Pemeriksaan
Tatausaha Keuangan Bendaharawan
a.
Prosedur Pemeriksaan:
1) Memeriksa apakah seluruh transaksi telah dicatat ke dalam
Buku Kas Umum maupunke dalam Buku Kas Pembantu secara tepat jumlah dan tepat
waktu.
2) Meneliti apakah seluruh pencatatan telah didukung dengan
bukti yang sah dan lengkap
3) Memeriksa apakah dokumen/ data yang berhubungan dengan
keuangan telah disampaikan dan dicatat secara tertib.
b. Langkah kerja pemeriksaan organisasi
1) Pemeriksa meminta fotokopi SK Pengangkatan bendaharawan
Belanja Rutin dan atasan langsung Bendaharawan Belanja Rutin.
2) Periksa apakah Bendaharawan merangkap jabatan yang
dilarang dalam pasal 78 ICW
3) Dapatkan struktur organisasi keuangan dan perlengkapan,
serta teliti apakah telah ada uraian tugas yang mencerminkan pembagian tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang jelas.
c.
Langkah kerja pemeriksaan bukti/ data keuangan
1) Meneliti kesesuaian pembayaran atas pengadaan barang/
pekerjaan pemeliharaan dengan rencana dan kebutuhan masing-masing unit kerja
dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas
2) Mengelompokkan cara pelaksanaan barang/ pekerjaan
pemeliharaan untuk memeriksa kebenaran prosedur.
3) Meneliti apakah ada pengadaan yang dipecah-pecah untuk
menghindari pelelangan.
4) Memeriksa apakah rekanan yang melaksanakan pengadaan
barang, pekerjaan pemeliharaan telah memenuhi syarat untuk pekerjaan yang
dilaksanakan.
5) Memeriksa apakah SPK/ kontrak telah memenuhi syarat
6) Memeriksa apakah dalam setiap pengadaan barang/ pekerjaan
pemeliharaan telah menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri
sepanjang telah dapat diproduksi dalam negeri.
7) Memeriksa apakah harga barang/ pekerjaan sudah merupakan
harga yang paling rendah dan menguntungkan bagi negara.
8) Memeriksa apakah penerimaan barang, penyelesaian
pekerjaan dibuatkan berita acara penerimaan penerimaan barang/penyelesaian
pekerjaan
9) Memeriksa apakah bukti pembayaran/ kuitansi telah
memenuhi syarat.
d. Langkah Kerja Pemeriksaan Fisik:
1) Memeriksa apakah pelaksanaan pengadaan barang/ pekerjaan
telah sesuai dengan SPK/ kontrak yang bersangkutan, yaitu dari segi kuantitas,
kualtas, jenis, spesifikasi, waktu penyerahan barang/ penyelesaian pekerjaan.
2) Jika dari temuan tersebut terjadi
ketidaksesuaian, maka tentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian
negara tersebut.
3) Jika terjadi kelambatan
penyerahan barang/ pekerjaan, periksalah apakah telah dipungut dendanya sesuai
dengan SPK yang bersangkutan
e. Langkah kerja Pemeriksaan
Pungutan Pajak
1) Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPh
pasal 21 atas honorarium yang dikeluarkan.
2) Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPh
pasal 22 atas penyerahan barang/ jasa yang dilakukan.
3) Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPN
dari pengusaha Kena Pajak
4) Meneliti apakah Bendaharawan telah menyetorkan hasil pungutan tersebut
ke kas negara secara tepat waktu.
f. Langkah kerja Pemeriksaan
Pengawasan Atasan Langsung
1) Memeriksa apakah atasan Langsung
Bendaharawan telah melakukan pemeriksaan kas terhadap Bendaharawan sedikitnya
tiga bulan sekali.
2) Meneliti apakah pejabat yang
bertanggung jawab terhadap pengelolaan perlengkapan telah melakukan pemeriksaan
penyimpanan barang inventaris yang dikelolanya, baik secara langsung melihat
fisik barangnya maupun melalui pembukuannya.
Pemeriksaan kas sewaktu-waktu dan penutupan buku kas
umum secara bulanan merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Pemeriksaan kas
ini didasarkan pada buku kas umum yang dipergunakan oleh bendaharawan untuk
mencatat transaksi kas yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Adapun
beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kas adalah: (1) periksa
bukti-bukti pengeluaran. (2) sisa kas apakah sama dengan sisa di buku kas umum.
Sisa kas terdiri dari uang tunai, saldo di bank, surat berharga lainnya. (3)
setelah selesai pemeriksaan kas maka perlu dibuat Register Penutupan Kas. (4)
Buku Kas Umum ditutup dan ditandatangani oleh Bendaharawan dan Kepala Sekolah.
D. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Sekolah
Penerimaan
dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban
anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara
rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya. Pelaporan dan
pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan
secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah.
Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Selambat-lambatnya tanggal 10
setiap bulan Bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban(SPJ) kepada
Walikota/ Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
2. Apabila tanggal 10 bulan
berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian KeuanganSekretariat Daerah maka
tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
3. Apabila sampai dengan tanggal 20
bulan berikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada Bagian Keuangan Sekretariat
Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan II.
4. Kelengkapan Lampiran SPJ:
a.
Surat pengantar
b.
Sobekan BKU lembar 2 dan 3
c.
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran per pasal/komponen
d.
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
e.
Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
f.
Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
g.
Fotokopi SPMU Beban Tetap dan Beban Sementara
h.
Fotokopi Rekening Koran dari bank yang ditunjuk.
i.
Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
j.
Bukti Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
k.
Daftar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
l.
Bukti Pengeluaran /kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti
pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
5. Bukti
Pendukung/ Lampiran SPJ
a. Biaya perjalanan dinas dilampiri
- Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
- Surat Perintah Tugas(SPT)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I
dan II
b. Penunjukan langsung barang dan jasa
- Sampai dengan Rp 1.000.000,- dilampiri
kuitansi dan faktur pembelian
- Diatas Rp 1.000.000,- sampai
dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Pesanan, Kuitansi,
faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
- Diatas Rp 5.000.000,- sampai
dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan
Pekerjaan, Surat Perintah Kerja(SPK), Berita acara Pemeriksaan Barang,
kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
Pemimpin proyek/ Atasan Langsung Bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan
OE/ HPS sebagai acuan melakukan negosiasi baik harga maupun kualitas barang/
jasa yang dibutuhkan.
1. Contoh Laporan Bulanan Sumber Dana Administrasi Umum
LAPORAN
BULANAN
REALISASI
PENGGUNAAN ANGGARAN ……(nama lembaga) TH 2007
MENURUT
MAK
SUMBER DANA : ADMINISTRASI UMUM
UNIT
KERJA: ………….
BAGIAN BULAN:…………….
NO
|
MAK BARU
|
URAIAN
|
ALOKASI ANGGARAN
|
REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN
|
SALDO-(3- 6)
|
% REALISASI (6/3*100)
|
||
S.D. BLN LALU
|
BLN
INI
|
JUMLAH (4 + 5)
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
1
|
512311
|
Belanja Vakasi
|
||||||
2
|
521111
|
Belanja Keperluan Sehari-hari
Perkantoran
|
||||||
3
|
521114
|
Belanja Barang Untuk Pelaksanaan
TUPOKSI
|
||||||
4
|
522111
|
Belanja Langganan dan Daya
|
||||||
5
|
523111
|
Belanja Biaya Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan
|
||||||
6
|
523121
|
Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
|
||||||
7
|
524111
|
Belanja Perjalanan Biasa
|
||||||
8
|
532111
|
Belanja Modal Peralatan dan
Mesin
|
||||||
9
|
533111
|
Belanja Modal Gedung dan
Bangunan
|
||||||
10
|
571111
|
Belanja Bantuan Sosial
|
||||||
JUMLAH
|
………..,
10 (bln berikutnya)
Koordinator PK, KPK, PUMK,
Nama
Nama
Nama
NIP
NIP
NIP
2. CONTOH LAPORAN BULANAN SUMBER DANA PNBP
LAPORAN
BULANAN
REALISASI
PENGGUNAAN ANGGARAN ……(nama lembaga) TH 2007
MENURUT
MAK
SUMBER DANA : ADMINISTRASI UMUM
UNIT
KERJA: ………….
BAGIAN BULAN:…………….
NO
|
MAK BARU
|
URAIAN
|
ALOKA SI ANGGARAN
|
REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN
|
SALDO (3 - 6)
|
% REALISASI (6/3*100)
|
||
S.D. BLN LALU
|
BLN INI
|
JUMLAH (4 + 5)
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
1
|
512311
|
Belanja Vakasi
|
||||||
2
|
521111
|
Belanja Keperluan Sehari-hari
Perkantoran
|
||||||
3
|
521114
|
Belanja Barang Untuk Pelaksanaan
TUPOKSI
|
||||||
4
|
522111
|
Belanja Langganan dan Daya
|
||||||
5
|
523111
|
Belanja Biaya Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan
|
||||||
6
|
523121
|
Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
|
||||||
7
|
524111
|
Belanja Perjalanan Biasa
|
||||||
8
|
532111
|
Belanja Modal Peralatan dan
Mesin
|
||||||
9
|
533111
|
Belanja Modal Gedung dan
Bangunan
|
||||||
10
|
571111
|
Belanja Bantuan Sosial
|
||||||
JUMLAH
|
…….,
10 (bln berikutnya)
Koordinator
PK, KPK, PUMK,
Nama Nama Nama
NIP NIP NIP
DAFTAR PUSTAKA
Campbell,
Roald F., Edwin M.Bridges, dan Raphael O.Nystrand. 1983. Introduction to Educational Administration. 5th edition. Boston:
Allyn and Bacon, Inc
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Manajemen Keuangan. Materi Pelatihan Terpadu untuk Kepala Sekolah.
Jakarta: Dirjen Dikdasmen, Direktorat Pendidikan Lanjutan Tingkat Pertama
Direktorat Pendidikan Dasar. 1995/1996. Pengelolaan
Sekolah di Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar.
Ditdikdasmen Depdikbud
Imron,
Ali. 2004. Manajemen Keuangan Berbasis Sekolah. Dalam Maisyaroh dkk, 2004. Perspektif Manajemen Pendidikan Berbasis
Sekolah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.
Kadarman, A.M.
dan Udaya, Jusuf. 1992. Pengantar Ilmu
Manajemen: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Koontz, Harold dan O’Donnel, Cryill.
1984. Principles of Management: An
Analysis of Managerial Functions. Third Edition. New York: McGraw-Hill Book
Company.
Manullang, M.
1990. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Pemerintah Kota Malang. 2002. Kutipan Buku Pedoman Kerja dan Penekanan
Tugas. Malang: Dinas
Pendidikan Kota Malang
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Supriadi, Dedi. 2004. Satuan
Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung:
PT
Remaja Rosdakarya
Sutarsih, Cicih. Tanpa tahun. Administrasi Keuangan Skolah. Jakarta:
Departemen
Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan.
Swastha, Basu.
1985. Azas-azas Manajemen Modern.
Yogyakarta: Liberty.
Timan,
Agus, Maisyaroh, Djum Djum Noor Benty. 2000. Pengantar Manajemen
Pendidikan.
Malang: AP FIP UM
Widjanarko, M. dan Sahertian, P.A. 1996/1997. Manajemen Keuangan Sekolah.
Bahan Pelatihan Manajemen
Pendidikan bagi Kepala SMU se- Indonesia
di Malang
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 056/U/2001
tentang
Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah. Jakarta: CV Tamita
Utama
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Tamita Utama
Undang-undang No 22 tahun 1999,
yang direvisi dengan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
0 comments:
Posting Komentar