Blogger news

Minggu, 08 Desember 2013

PEMBELANJAAN KEUANGAN SEKOLAH



A. Pembelanjaan Keuangan Sekolah
Pelaksanaan kegiatan pembelanjaan keuangan mengacu kepada perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Pembukuan uang yang masuk dan keluar dilakukan secara cermat dan transparan. Untuk itu tenaga yang melakukan pembukuan dipersyaratkan menguasai teknis pembukuan yang benar sehingga hasilnya bisa tepat dan akurat.
Penggunaan anggaran memperhatikan asas umum pengeluaran negara, yaitu manfaat penggunaan uang negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan sendiri oleh masyarakat. Asas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, seperti prinsip efisien, pola hidup sederhana, dan sebagainya. Setiap melaksanakan kegiatan yang memberatkan anggaran belanja, ada ikatan-ikatan yang berupa: pembatasan-pembatasan, larangan-larangan, keharusan-keharusan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan setiap petugas yang diberi wewenang dan kewajiban mengelola uang negara.
Ketentuan yang berupa pembatasan dan larangan-larangan terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara antara lain: Undang-Undang Perbendaharaan Negara pasal 24, 28,30, yaitu pengeluaran yang melampaui kredit anggaran atau tidak tersedia anggarannya, tidak boleh terjadi. Kredit-kredit yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah baik langsung maupun tidak langsung karena adanya keuntungan bagi negara. Barang-barang milik negara berupa apapun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mempunyai tagihan terhadap negara. Ketentuan-ketentuan tersebut pada hakikatnya mengacu pada hal yang sama yaitu membatasi penggunaan anggaran oleh pemerintah dalam jumlah seperti yang diterapkan tercantum dalam anggaran dan hanya untuk kegiatan seperti yang dimaksud dalam kedit anggaran masing-masing (Widjanarko, Sahertian, 1996/1997).
Di dalam bab IX pasal 62 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar pembiayaan meliputi:
1.       Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.       Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.       Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.       Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b.    bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.    biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5.    Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Penjabaran program di tingkat sekolah mengacu pada standar minimal yang telah disebutkan di atas
Di tingkat nasional, alokasi anggaran pemerintah terdiri dari anggaran rutin dan pembangunan. Sebagian besar anggaran rutin di Departemen Pendidikan Nasional digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai. Hasil penelitian Dedi Supriyadi di tahun 1998/1999 sampai dengan 2000/2001 yang ditulis di tahun 2004 menyebutkan 74-78% dari total anggaran RAPBS SMA Negeri digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai , selebihnya untuk non-gaji terutama untuk membiayai kegiatan belajar mengajar . Di SMK Negeri 78-80% dari total anggaran RAPBS digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai , selebihnya untuk non-gaji terutama untuk membiayai kegiatan belajar mengajar. Dibandingkan dengan SMA Negeri, proporsi anggaran untuk SMK Negeri lebih tinggi yang disebabkan antara lain oleh lebih banyaknya jumlah guru dan pegawai di SMK Negeri bila dibandingkan dengan di SMA Negeri.
Kesimpulan yang bisa diambil dari temuan tersebut, sebagian besar anggaran yang ditetapkan di RAPBS, baik SMA Negeri maupun SMK Negeri terserap untuk gaji guru dan karyawan di sekolah. Sedangkan sebagian kecil lainnya untuk membiayai kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya.
Pelaksanaan pengeluaran anggaran di sekolah disesuaikan dengan sumbernya, yaitu dana rutin, OPF, BP3 dan sebaginya. Contoh rincian penggunaan anggaran tersebut diuraikan sebagai berikut:
Anggaran rutin digunakan untuk:
1.       gaji dan tunjangan                                                   (M.a. 5110)
2.       tunjangan beras                                                       (M.a. 5120)
3.       uang lembur                                                            (M.a. 5150)
4.       keperluan sehari-hari perkantoran                             (M.a. 5210)
5.       inventaris kantor                                                     (M.a. 5220)
6.       langganan daya dan jasa                                           (M.a. 5230)
7.       pemeliharaan gedung kantor                                    (M.a. 5310)
8.       lain-lain yang berupa pengadaan kertas dll                (M.a. 5250)
9.       lain-lain yang berupa pemeliharaan/perbaikan ruang kelas/gedung sekolah                                                                    (M.a. 5350)

Anggaran OPF digunakan untuk:
1.        kegiatan operasional pendidikan (misal pengadaan tinta , kertas, buku pegangan guru, bahan praktek, pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler, pembelian buku perpustakaan, pengadaan lemari buku, pengadaan alat praktek keterampilan).
2.        Kegiatan perawatan (misal pemeliharaan mesin ketik, komputer, overhead projector, mesin stensil).

Sedang untuk dana BP3 dan dana dari unit usaha sekolah dipergunakan untuk:
1.        menunjang kegiatan rutin
2.        pembangunan gedung
3.        pembelian peralatan.

Apabila dirinci anggaran tersebut digunakan untuk:
1.        Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan kemampuan profesional, supervisi pendidikan, dan evaluasi.
2.        Kegiatan ekstra-kurikuler, antara lain usaha kesehatan sekolah (UKS), pramuka, olahraga, kreativitas seni.
3.        Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain penambahan sarana pengajaran, bahan praktek.
4.        Kesejahteraan Kepala Sekolah, guru dan pegawai.
5.        Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
6.        Pengembangan perpustakaan.
7.        Pembangunan sarana fisik sekolah.
8.        Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
9.        Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam.
10.     Biaya pemeliharaan gedung, pagar dan pekarangan sekolah.
Selanjutnya melalui Kebijakan Pemerintah yang ada, di tahun 2007 dalam pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang disebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA meliputi Administrasi Umum, penerimaan dari pajak, alokasi dari pemerintah yang bersumber dari APBN,dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari dana masyarakat. Sumber dana DIPA digunakan untuk:
1.    Belanja Pegawai, berupa:
-    Pengelolaan Belanja Gaji dan Honorarium
2.    Belanja Barang, berupa:
-    Penyelenggaraan Operasional Perkantoran
-    Perawatan Gedung Kantor
-    Perawatan Sarana Prasarana Kantor
-    Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
-    Penyusunan Program Kerja / Rencana Kerja
-    Pengembangan Sistem Apresiasi Keuangan
-    Penelitian dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi
-    Peningkatan tata Ketentuan dan SDM
3.    Belanja Modal, berupa:
-    Pembangunan gedung Pendidikan
-    Pengelolaan Kendaraan
-    Penyediaan Sarana Prasarana
-    Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Unit Dasar
4.    Belanja Bantuan Sosial
-    Beasiswa
-    Peningkatan SDM
Pengeluaran anggarana tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jenis mata anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:
1.    Belanja Pegawai
MAK   511111   Belanja Gaji Pegawai
MAK   512311   Belanja Honorarium Pegawai
2.    Belanja Barang
MAK   521111   Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
MAK   521114   Belanja Barang ATK
MAK   522111   Langganan Daya dan Jasa
MAK   523111   Pemeliharaan Gedung Kantor
MAK   523121   Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
MAK   524111   Biaya Perjalanan Dinas
3.    Belanja Modal
MAK   532111   Belanja Modal Peralatan dan Mesin
MAK   533111   Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4.    Belanja Sosial
MAK   571111   Belanja bantuan sosial, berupa Penyediaan Beasiswa dan peningkatan Sumber Daya Manusia
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk mengatur keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada kegiatan yang semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh anggaran.
Selanjutnya Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut ini :
1.        Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
2.        Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
3.        Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diterapkan manajemen yang tertib meliputi tertib program, tertib anggaran, tertib administrasi, tertib pelaksanaan, dan tertib pengendalian dan pengawasan.

B.  Penyelenggaraan Pembukuan Keuangan Sekolah yang Transparan
Transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh bendaharawan sekolah senantiasa terjadi dari hari ke hari. Agar semuanya bisa lancar maka setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan hendaknya dicatat dan dibukukukan secara tertib sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. Untuk itu salah satu tugas dari bendaharawan sekolah adalah mengadakan pembukuan keuangan sekolah.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, orang atau badan yang menerima, menyimpan, dan membawa uang atau surat-surat berharga milik negara diwajibkan membuat catatan secara tertib dan teratur. Peraturan yang perlu dipahami dalam pengelolaan keuangan antara lain:
Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
1.    Undang-undang
-    Nomor 20 tahun 1997, tentang Penerima PNBP
-    Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara
-    Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
2.    Peraturan Pemerintah
-    Nomor 12 tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran PNBP
-    Nomor 73 tahun 1999, tentang tatacara Penggunaan sebagian Dana PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu
-    Nomor 1 tahun 2004, tentang tatacara Penyetoran Rencana dan Pelaporan Realisasi PNBP
-    Nomor 21 tahun 2004, RKAKL
-    Nomor 80 tahun 2005, tentang Pemeriksaan PNBP
3.    Keputusan Presiden
-    Nomor 17 tahun 2000, tentang APBN
-    Nomor 42 tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
-    Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
4.    Peraturan Presiden
-    Nomor 8 tahun 2006, tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
5.    Peraturan Menteri Keuangan
-    Nomor 55 / PMK. 2 / 2006, tentang Petunjuk dan Pengesahan RKAKL
Berdasarkan pada peraturan yang ada maka kepala kantor, satuan kerja, pimpinan proyek, bendaharawan, dan orang atau badan yang menerima, menguasai uang negara wajib menyelenggarakan pembukuan. Sekolah sebagai penerima uang dari berbagai sumber juga harus mengadakan pembukuan. Pembukuan yang lengkap mencatat berbagai sumber dana beserta jumlahnya, dan distribusi penggunaannya secara rinci. Kalau ada beban pajak yang harus dikeluarkan juga harus disetor sesuai aturan yang berlaku.
Pembukuan setiap transaksi yang berpengaruh terhadap penerimaan dan pengeluaran uang wajib dicatat oleh bendaharawan dalam Buku Kas. Buku Kas bisa berupa Buku Kas Umum(BKU) dan Buku Kas Pembantu(BKP). BKU merupakan buku harian yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran uang atau yang disamakan dengan uang. BKP merupakan buku harian yang digunakan untuk membantu pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang menurut jenis sumber pembiayaan. Pencatatan di BKU dan BKP dilakukan sepanjang waktu setiap ada transaksi penerimaan dan pengeluaran uang. Pembukuan dilakukan di BKU, kemudian pada BKP. BKU dan BKP ditutup setiap akhir bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu, misalnya setelah ada pemeriksaan oleh petugas yang berwenang, pada waktu serah terima dari pejabat lama ke pejabat baru baik kepala sekolah maupun bendaharawan pemegang BKU dan BKP.
Berdasarkan narasi di atas, maka pembukuan anggaran baik penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara tertib, teratur, dan benar. Pembukuan yang tertib, akan mudah diketahui perbandingan antara keberadaan sumber daya fisik dan sumber daya manusia. Setiap saat pembukuan harus dapat menggambarkan mutasi yang paling akhir. Dari pembukuan yang baik, tertib, teratur, lengkap, dan “up to date” akan dapat disajikan pelaporan yang baik, lengkap, dan bermanfaat. Pembuatan laporan dilakukan secara teratur dan periodik dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya untuk menunjang terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik, kepala sekolah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.        Perlengkapan administrasi keuangan, yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk menyimpan perlengkapan administrasi keuangan, memiliki alat hitung, dan memiliki buku-buku yang dibutuhkan.
2.        RAPBS, yaitu sekolah memiliki RAPBS yang telah disyahkan oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, serta pejabat yang berwenang misalnya Kepala Dinas Pendidikan setempat, serta memiliki program penjabarannya sebagai acuan dalam setiap penggunaan dan pelaporan keuangan sekolah.
3.        Pengadministrasian keuangan, yaitu sekolah memiliki catatan logistik (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing, sekolah memiliki buku setoran ke Bank/KPKN/yayasan, memiliki daftar penerimaan gaji/honor guru dan tenaga kerja lainnya, dan yang terakhir sekolah memiliki laporan keuangan triwulan dan tahunan (dikembangkan dari Ditdiknas,1995/1996)
Untuk melaksanakan tugas tersebut maka di tiap lembaga pendidikan memiliki pengelola keuangan yang disebut Bendaharawan. Bendaharawan adalah orang yang diberi tugas penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang atau kertas berharga. Bendaharawan berkewajiban mengirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) tentang perhitungan mengenai pengurusan yang dilakukan. Bendaharawan sekolah memiliki tugas menerima, mencatat dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan anggaran yang disetujui kepala sekolah. Pengurusan kebendaharawanan yang dilakukan oleh bendaharawan dalam bentuk perbuatan menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang atau kertas berharga dan barang-barang, baik milik negara maupun milik pihak ketiga yang pengurusannya dipercayakan kepada negara.
Di tiap sekolah ada beberapa bendaharawan. Menurut objek pengurusan- nya ada dua macam bendaharawan, yaitu bendaharawan uang dan bendaharawan barang. Bendaharawan uang membukukan keuangan sesuai dengan sumber yang diterima sekolah, misalnya bendaharawan rutin, SPP-DPP, OPF, BP3, dan sebagainya. Disamping itu ada bendaharawan barang yang bertugas menerima pembelian barang dan bahan habis pakai, misalnya alat tulis kantor.
Menurut sifat tugasnya ada dua macam bendaharawan uang, yaitu bendaharawan umum dan bendaharawan khusus.
1.      Bendaharawan umum adalah bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam pelaksanaan APBN.
2.     Bendaharawan khusus adalah bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan uang di setiap instansi yang mempunyai anggaran. Bendaharawan khusus terdiri dari bendaharawan khusus penerimaan dan bendaharawan khusus pengeluaran.
a     Bendaharawan khusus penerimaan.
       Bendaharawan ini diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan Uang khusus penerimaan negara saja dalam pelaksanaan APBN. Bendaharawan tersebut merupakan mata rantai penghubung antara pihak pembayar/ wajib bayar pendapatan negara tertentu dengan kas negara.
b     Bendaharawan khusus pengeluaran.
       Bendaharawan ini diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan Uang khusus pengeluaran negara saja dalam pelaksanaan APBN.

0 comments:

Posting Komentar