A. Pembelanjaan
Keuangan Sekolah
Pelaksanaan kegiatan pembelanjaan keuangan mengacu
kepada perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam
pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Pembukuan uang yang
masuk dan keluar dilakukan secara cermat dan transparan. Untuk itu tenaga yang
melakukan pembukuan dipersyaratkan menguasai teknis pembukuan yang benar
sehingga hasilnya bisa tepat dan akurat.
Penggunaan
anggaran memperhatikan asas umum pengeluaran negara, yaitu manfaat penggunaan
uang negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan sendiri oleh
masyarakat. Asas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, seperti prinsip efisien, pola
hidup sederhana, dan sebagainya. Setiap melaksanakan kegiatan yang memberatkan
anggaran belanja, ada ikatan-ikatan yang berupa: pembatasan-pembatasan,
larangan-larangan, keharusan-keharusan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan
setiap petugas yang diberi wewenang dan kewajiban mengelola uang negara.
Ketentuan yang berupa pembatasan dan larangan-larangan terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara
antara lain: Undang-Undang Perbendaharaan Negara pasal 24, 28,30, yaitu
pengeluaran yang melampaui kredit anggaran atau tidak tersedia anggarannya,
tidak boleh terjadi. Kredit-kredit yang disediakan dalam anggaran tidak boleh
ditambah baik langsung maupun tidak langsung karena adanya keuntungan bagi
negara. Barang-barang milik negara berupa apapun tidak boleh diserahkan kepada
mereka yang mempunyai tagihan terhadap negara. Ketentuan-ketentuan tersebut
pada hakikatnya mengacu pada hal yang sama yaitu membatasi penggunaan anggaran
oleh pemerintah dalam jumlah seperti yang diterapkan tercantum dalam anggaran
dan hanya untuk kegiatan seperti yang dimaksud dalam kedit anggaran
masing-masing (Widjanarko, Sahertian, 1996/1997).
Di dalam bab IX pasal 62 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan disebutkan standar pembiayaan meliputi:
1.
Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.
Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.
Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5. Standar biaya operasi satuan pendidikan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Penjabaran program di tingkat sekolah mengacu pada
standar minimal yang telah disebutkan di atas
Di tingkat nasional, alokasi anggaran pemerintah
terdiri dari anggaran rutin dan pembangunan. Sebagian besar anggaran rutin di
Departemen Pendidikan Nasional digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai.
Hasil penelitian Dedi Supriyadi di tahun 1998/1999 sampai dengan 2000/2001 yang
ditulis di tahun 2004 menyebutkan 74-78% dari total anggaran RAPBS SMA Negeri
digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai , selebihnya untuk non-gaji
terutama untuk membiayai kegiatan belajar mengajar . Di SMK Negeri 78-80% dari
total anggaran RAPBS digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai ,
selebihnya untuk non-gaji terutama untuk membiayai kegiatan belajar mengajar.
Dibandingkan dengan SMA Negeri, proporsi anggaran untuk SMK Negeri lebih tinggi
yang disebabkan antara lain oleh lebih banyaknya jumlah guru dan pegawai di SMK
Negeri bila dibandingkan dengan di SMA Negeri.
Kesimpulan yang bisa diambil dari temuan tersebut, sebagian besar anggaran
yang ditetapkan di RAPBS, baik SMA Negeri maupun SMK Negeri terserap untuk gaji
guru dan karyawan di sekolah. Sedangkan sebagian kecil lainnya untuk membiayai
kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya.
Pelaksanaan pengeluaran anggaran di sekolah disesuaikan dengan sumbernya,
yaitu dana rutin, OPF, BP3 dan sebaginya. Contoh rincian penggunaan anggaran
tersebut diuraikan sebagai berikut:
Anggaran rutin digunakan untuk:
1.
gaji dan tunjangan (M.a.
5110)
2.
tunjangan beras (M.a. 5120)
3.
uang lembur (M.a.
5150)
4.
keperluan sehari-hari perkantoran (M.a. 5210)
5.
inventaris kantor (M.a. 5220)
6.
langganan daya dan jasa (M.a.
5230)
7.
pemeliharaan gedung kantor (M.a. 5310)
8.
lain-lain yang berupa pengadaan kertas
dll (M.a. 5250)
9.
lain-lain yang berupa
pemeliharaan/perbaikan ruang kelas/gedung sekolah (M.a.
5350)
Anggaran OPF digunakan untuk:
1.
kegiatan operasional pendidikan (misal
pengadaan tinta , kertas, buku pegangan guru, bahan praktek, pelaksanaan
kegiatan ekstra kurikuler, pembelian buku perpustakaan, pengadaan lemari buku,
pengadaan alat praktek keterampilan).
2.
Kegiatan perawatan (misal pemeliharaan
mesin ketik, komputer, overhead projector, mesin stensil).
Sedang untuk
dana BP3 dan dana dari unit usaha sekolah dipergunakan untuk:
1.
menunjang kegiatan rutin
2.
pembangunan gedung
3.
pembelian peralatan.
Apabila dirinci anggaran tersebut digunakan untuk:
1.
Kegiatan peningkatan mutu pendidikan,
antara lain peningkatan kemampuan profesional, supervisi pendidikan, dan
evaluasi.
2.
Kegiatan ekstra-kurikuler, antara lain
usaha kesehatan sekolah (UKS), pramuka, olahraga, kreativitas seni.
3.
Bahan pengajaran praktek, keterampilan,
antara lain penambahan sarana pengajaran, bahan praktek.
4.
Kesejahteraan Kepala Sekolah, guru dan
pegawai.
5.
Pembelian peralatan kantor dan alat
tulis kantor.
6.
Pengembangan perpustakaan.
7.
Pembangunan sarana fisik sekolah.
8.
Biaya listrik, telepon, air dan surat
menyurat.
9.
Dana sosial seperti bantuan kesehatan,
pakaian seragam.
10.
Biaya pemeliharaan gedung, pagar dan
pekarangan sekolah.
Selanjutnya melalui Kebijakan Pemerintah yang ada, di tahun 2007 dalam
pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang disebut Dana Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA meliputi Administrasi Umum, penerimaan dari
pajak, alokasi dari pemerintah yang bersumber dari APBN,dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
bersumber dari dana masyarakat. Sumber dana DIPA digunakan untuk:
1. Belanja Pegawai, berupa:
- Pengelolaan Belanja
Gaji dan Honorarium
2. Belanja
Barang, berupa:
- Penyelenggaraan
Operasional Perkantoran
- Perawatan
Gedung Kantor
- Perawatan
Sarana Prasarana Kantor
- Pembinaan
Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
- Penyusunan
Program Kerja / Rencana Kerja
- Pengembangan
Sistem Apresiasi Keuangan
- Penelitian
dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi
- Peningkatan
tata Ketentuan dan SDM
3. Belanja
Modal, berupa:
- Pembangunan
gedung Pendidikan
- Pengelolaan
Kendaraan
- Penyediaan
Sarana Prasarana
- Peningkatan
Kualitas dan Kapasitas Unit Dasar
4. Belanja
Bantuan Sosial
- Beasiswa
- Peningkatan
SDM
Pengeluaran anggarana tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jenis mata
anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:
1. Belanja
Pegawai
MAK 511111 Belanja Gaji Pegawai
MAK 512311 Belanja Honorarium Pegawai
2. Belanja Barang
MAK 521111 Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
MAK 521114 Belanja Barang ATK
MAK 522111 Langganan Daya dan Jasa
MAK 523111 Pemeliharaan Gedung Kantor
MAK 523121 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
MAK 524111 Biaya Perjalanan Dinas
3. Belanja Modal
MAK 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
MAK 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4. Belanja Sosial
MAK 571111 Belanja
bantuan sosial, berupa Penyediaan Beasiswa dan peningkatan Sumber Daya Manusia
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan
sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta
dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah
dituntut untuk mengatur keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga tidak
ada kegiatan yang semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh
anggaran.
Selanjutnya
Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa
hal berikut ini :
1.
Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
2.
Terarah dan terkendali sesuai dengan
rencana
3.
Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang
tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diterapkan manajemen yang tertib
meliputi tertib program, tertib anggaran, tertib administrasi, tertib
pelaksanaan, dan tertib pengendalian dan pengawasan.
B. Penyelenggaraan
Pembukuan Keuangan Sekolah yang Transparan
Transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh bendaharawan
sekolah senantiasa terjadi dari hari ke hari. Agar semuanya bisa lancar maka
setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan hendaknya dicatat dan dibukukukan
secara tertib sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. Untuk itu salah
satu tugas dari bendaharawan sekolah adalah mengadakan pembukuan keuangan
sekolah.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, orang atau badan yang menerima,
menyimpan, dan membawa uang atau surat-surat berharga milik negara diwajibkan
membuat catatan secara tertib dan teratur. Peraturan yang perlu dipahami dalam
pengelolaan keuangan antara lain:
Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
1. Undang-undang
- Nomor 20 tahun 1997,
tentang Penerima PNBP
- Nomor 17 tahun 2003,
tentang Keuangan Negara
- Nomor 1 tahun 2004,
tentang Perbendaharaan Negara
2. Peraturan
Pemerintah
- Nomor 12 tahun 1997,
tentang Jenis dan Penyetoran PNBP
- Nomor 73
tahun 1999, tentang tatacara Penggunaan sebagian Dana PNBP yang bersumber dari
kegiatan tertentu
- Nomor 1
tahun 2004, tentang tatacara Penyetoran Rencana dan Pelaporan Realisasi PNBP
- Nomor 21 tahun 2004, RKAKL
- Nomor 80 tahun 2005, tentang Pemeriksaan PNBP
3. Keputusan
Presiden
- Nomor 17 tahun 2000,
tentang APBN
- Nomor 42 tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
- Nomor 80
tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
4. Peraturan
Presiden
- Nomor 8 tahun 2006, tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah
5. Peraturan
Menteri Keuangan
- Nomor 55 / PMK. 2 / 2006, tentang Petunjuk dan Pengesahan RKAKL
Berdasarkan pada peraturan yang ada maka kepala kantor, satuan kerja,
pimpinan proyek, bendaharawan, dan orang atau badan yang menerima, menguasai
uang negara wajib menyelenggarakan pembukuan. Sekolah sebagai penerima uang
dari berbagai sumber juga harus mengadakan pembukuan. Pembukuan yang lengkap
mencatat berbagai sumber dana beserta jumlahnya, dan distribusi penggunaannya
secara rinci. Kalau ada beban pajak yang harus dikeluarkan juga harus disetor
sesuai aturan yang berlaku.
Pembukuan setiap transaksi yang berpengaruh terhadap penerimaan dan
pengeluaran uang wajib dicatat oleh bendaharawan dalam Buku Kas. Buku Kas bisa
berupa Buku Kas Umum(BKU) dan Buku Kas Pembantu(BKP). BKU merupakan buku harian
yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran uang atau yang
disamakan dengan uang. BKP merupakan buku harian yang digunakan untuk membantu
pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang menurut jenis sumber
pembiayaan. Pencatatan di BKU dan BKP dilakukan sepanjang waktu setiap ada
transaksi penerimaan dan pengeluaran uang. Pembukuan dilakukan di BKU, kemudian
pada BKP. BKU dan BKP ditutup setiap akhir bulan atau sewaktu-waktu jika
dianggap perlu, misalnya setelah ada pemeriksaan oleh petugas yang berwenang,
pada waktu serah terima dari pejabat lama ke pejabat baru baik kepala sekolah
maupun bendaharawan pemegang BKU dan BKP.
Berdasarkan narasi di atas, maka pembukuan anggaran baik penerimaan maupun
pengeluaran harus dilakukan secara tertib, teratur, dan benar. Pembukuan yang
tertib, akan mudah diketahui perbandingan antara keberadaan sumber daya fisik
dan sumber daya manusia. Setiap saat pembukuan harus dapat menggambarkan mutasi
yang paling akhir. Dari pembukuan yang baik, tertib, teratur, lengkap, dan “up to date” akan dapat disajikan
pelaporan yang baik, lengkap, dan bermanfaat. Pembuatan laporan dilakukan
secara teratur dan periodik dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Selanjutnya untuk menunjang terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik,
kepala sekolah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Perlengkapan administrasi keuangan,
yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk menyimpan perlengkapan administrasi
keuangan, memiliki alat hitung, dan memiliki buku-buku yang dibutuhkan.
2.
RAPBS, yaitu sekolah memiliki RAPBS yang
telah disyahkan oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, serta pejabat yang
berwenang misalnya Kepala Dinas Pendidikan setempat, serta memiliki program
penjabarannya sebagai acuan dalam setiap penggunaan dan pelaporan keuangan
sekolah.
3.
Pengadministrasian keuangan, yaitu
sekolah memiliki catatan logistik (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran
dan sumber dananya masing-masing, sekolah memiliki buku setoran ke
Bank/KPKN/yayasan, memiliki daftar penerimaan gaji/honor guru dan tenaga kerja
lainnya, dan yang terakhir sekolah memiliki laporan keuangan triwulan dan
tahunan (dikembangkan dari Ditdiknas,1995/1996)
Untuk melaksanakan tugas tersebut maka di tiap lembaga pendidikan memiliki
pengelola keuangan yang disebut Bendaharawan. Bendaharawan adalah orang yang
diberi tugas penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang atau
kertas berharga. Bendaharawan berkewajiban mengirimkan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan(BPK) tentang perhitungan mengenai pengurusan yang dilakukan.
Bendaharawan sekolah memiliki tugas menerima, mencatat dan mengeluarkan
keuangan sesuai dengan anggaran yang disetujui kepala sekolah. Pengurusan
kebendaharawanan yang dilakukan oleh bendaharawan dalam bentuk perbuatan
menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang atau kertas berharga
dan barang-barang, baik milik negara maupun milik pihak ketiga yang pengurusannya
dipercayakan kepada negara.
Di tiap sekolah ada beberapa bendaharawan. Menurut objek pengurusan- nya
ada dua macam bendaharawan, yaitu bendaharawan uang dan bendaharawan barang.
Bendaharawan uang membukukan keuangan sesuai dengan sumber yang diterima
sekolah, misalnya bendaharawan rutin, SPP-DPP, OPF, BP3, dan sebagainya.
Disamping itu ada bendaharawan barang yang bertugas menerima pembelian barang
dan bahan habis pakai, misalnya alat tulis kantor.
Menurut sifat tugasnya ada dua macam bendaharawan uang, yaitu bendaharawan umum dan bendaharawan khusus.
1.
Bendaharawan umum adalah bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan
kebendaharawanan seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam pelaksanaan APBN.
2. Bendaharawan khusus adalah bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan
kebendaharawanan uang di setiap instansi yang mempunyai anggaran. Bendaharawan
khusus terdiri dari bendaharawan khusus penerimaan dan bendaharawan khusus
pengeluaran.
a Bendaharawan
khusus penerimaan.
Bendaharawan ini diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan Uang khusus
penerimaan negara saja dalam pelaksanaan APBN. Bendaharawan tersebut merupakan
mata rantai penghubung antara pihak pembayar/ wajib bayar pendapatan negara
tertentu dengan kas negara.
b Bendaharawan
khusus pengeluaran.
Bendaharawan ini diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan Uang khusus
pengeluaran negara saja dalam pelaksanaan APBN.
0 comments:
Posting Komentar